Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) telah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sejak Jumat pekan lalu (24/5/2019). Begitu pula dengan karyawan swasta, sebagian besar telah mendapatkan hak yang datang sekali setahun itu.
Dengan adanya THR, karyawan memiliki kelapangan untuk membahagiakan keluarganya dengan membelikan sejumlah barang yang mungkin tidak ada alokasi dananya pada kesempatan di luar Idulfitri.
THR dimulai pada 1951 pada era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Ketika itu THR baru diberikan kepada para pamongpraja atau kini dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pada 1952, para buruh ramai-ramai menuntut diberikan hak serupa. Setahun kemudian THR juga mulai direalisasikan kepada buruh atau karyawan.
Ini perkembangan THR di Indonesia sejak awal 1950-an berdasarkan infografis Antara:
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
tunjangan hari raya