Ini Kisah Panjang THR Sejak 1951

Pegawai negeri sipil (PNS) telah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sejak Jumat pekan lalu (24/5/2019). Begitu pula dengan karyawan swasta, sebagian besar telah mendapatkan hak yang datang sekali setahun itu.
M. Syahran W. Lubis
M. Syahran W. Lubis - Bisnis.com 30 Mei 2019  |  20:28 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) meninjau posko satuan tugas (satgas) untuk pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Jakarta, Senin (28/5/2018). - JIBI/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) telah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sejak Jumat pekan lalu (24/5/2019). Begitu pula dengan karyawan swasta, sebagian besar telah mendapatkan hak yang datang sekali setahun itu.

Dengan adanya THR, karyawan memiliki kelapangan untuk membahagiakan keluarganya dengan membelikan sejumlah barang yang mungkin tidak ada alokasi dananya pada kesempatan di luar Idulfitri.

THR dimulai pada 1951 pada era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Ketika itu THR baru diberikan kepada para pamongpraja atau kini dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pada 1952, para buruh ramai-ramai menuntut diberikan hak serupa. Setahun kemudian THR juga mulai direalisasikan kepada buruh atau karyawan.

Ini perkembangan THR di Indonesia sejak awal 1950-an berdasarkan infografis Antara:

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
tunjangan hari raya

Editor : M. Syahran W. Lubis
KOMENTAR


Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya

Top